Selasa, 15 Juni 2010

TAZKIYATUN NAFS




Menundukkan Pandangan Mata



Mata adalah sahabat sekaligus penuntun bagi hati. Mata mentransfer berita-berita yang dilihatnya ke hati sehingga membuat pikiran berkelana karenanya. Karena melihat secara bebas bisa menjadi faktor timbulnya keinginan dalam hati, maka syariat yang mulia ini telah memerintahkan kepada kita untuk menundukkan pandangan kita terhadap sesuatu yang dikhawatirkan menimbulkan akibat yang buruk.

Perintah untuk Menundukkan Pandangan

Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka’” (QS. An-Nur : 30). Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat ini Allah terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.
Jika seseorang mengumbar pandangan matanya, maka dia telah mengumbar syahwat hatinya. Sehingga mata pun bisa berbuat durhaka karena memandang, dan itulah zina mata. Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan. Lidah bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan. Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah. Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang. Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikina itu atau mendustakannya” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits ini, Rasulullah menyebutkan zina mata pertama kali, karena inilah dasar dari zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Oleh karena itu, marilah kita menundukkan pandangan kita. Karena jika mengumbarnya, berarti membuka berbagai pintu kerusakan yang besar.

Pahala bagi Orang yang Menundukkan Pandangannya dari Perkara yang Haram
Begitu beratnya menundukkan pandangan mata, apalagi pada zaman sekarang ini, sehingga Allah pun akan membalas hamba-hambaNya yang istiqomah melaksanakan perintah-Nya dengan pahala yang besar. Rasulullah besabda,”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Ahmad). Rasulullah juga bersabda,”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jika salah seorang dari kalian berbicara maka janganlah berdusta; jika dipercaya maka jangan berkhianat; jika berjanji maka jangan menyalahi; tahanlah pandangan kalian; tahanlah kedua tangan kalian; dan peliharalah kemaluan kalian” (HR. Ath-Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albany).

Senin, 17 Mei 2010

MUAMALAH


HUKUM IKUT MERAYAKAN PESTA, WALIMAH, HARI BAHAGIA ATAU HARI DUKA ORANG KAFIR DENGAN HAL-HAL YANG MUBAH SERTA BERTA’ZIYAH PADA MUSIBAH MEREKA

Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahni’ah) atau ucapan belasungkawa (ta’ziyah) kepada mereka , karena hal itu berarti mamberi wala’ dan mahabbah kapada mereka. Juga dikarenakan hal tersebut mengandung arti pengagungan (penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan berdasarkan larangan-larangan ini. Sebagaimana haram mengucapkan salam terlebih dahulu atau membuka jalan bagi mereka.

Ibnu Qayyim berkata, ”hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus sebagaimana orang-orang bodoh, ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukan ridha mereka terhadap agamanya. Seperti ucapan mereka, ”semoga Allah membahagiakan kamu dengan agamamu” , atau “memberkatimu dalam agamamu” , atau berkata , “semoga Allah memuliakanmu” . Kecuali jika berkata , “semoga Allah memuliakanmu dengan Islam” , atau yang senada dengan itu. Itu semua tahni’ah dengan perkara-perkara umum. Tetapi jika tahni’ah itu dengan syi’ar-syi’ar kufur yang khusus milik mereka seperti hari raya seperti hari raya dan puasa mereka , dengan mengatakan , “Selamat hari raya Natal” umpamanya atau “Berbahagialah dengan hari raya ini” atau yang senada dengan itu, maka jika yang mengucapkannya selamat dari kekufuran, dia tidak lepas dari maksiat dan keharaman. Sebab itu sama halnya dengan memberikan ucapan selamat terhadap sujud mereka terhadap salib, bahkan di sisi Allah hal itu lebih dimurkai daripada memberikan selamat atas perbuatan meminum khamr, membunuh orang atau berzina atau yang sebangsanya. Banyak sekali orang yang terjerumus dalam hal ini tanpa menyadari keburukannya. Maka barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang yang bid’ah, maksiat ataupun kekufuran maka dia telah menantang murka Allah. Para ulama wira’i (sangat menjauhi yang makruh,apalagi yang haram), mereka senantiasa menghindari tahni’ah kepada para pemimpin dzalim atau kepada orang-orang dungu yang diangkat sebagai hakim, qadhi, dosen atau mufti, demi untuk menghindari murka Allah dan laknat-Nya.

Dari uraian tersebut jelaslah, memberi tahni’ah kepada orang-orang kafir atas hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung makna yang menunjukan rela kepada agama mereka. Adapun memberikan tahni’ah atas hari-hari raya mereka atau syi’ar-syi’ar mereka adalah haram hukumnya dan sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran.

Senin, 12 April 2010

FATAWA


FATWA : RINGTONE DENGAN AYAT - AYAT AL-QUR’AN

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal

www.salafy.or.id

Semakin maraknya penggunaan telepon selular (Handphone) dikalangan manusia, menyebabkan terjadinya banyak penyalahgunaan yang menyelisihi syariat pada saat menggunakannya. Diantaranya yaitu menggunakan bacaan ayat-ayat al-qur'an, azan, dan yang semisalnya sebagai ringtone, yang ini merupakan bentuk merendahkan ayat-ayat Allah Azza Wajalla tersebut. Walhamdulillah masih banyak ringtone lainnya yang lebih selamat, seperti suara burung, suara dering telepon biasa, atau yang semisalnya yang lebih selamat dan tidak terjatuh dalam perbuatan yang diharamkan. Berikut kami nukilkan fatwa Ulama dalam masalah ini.

FATWA SYAIKH IBRAHIM AR-RUHAILI HAFIZHAHULLAH TA'ALA

Termasuk yang dikhawatirkan menjadikan agama sebagai permainan dan perbuatan sia-sia,apa yang muncul belakangan ini dan menyebar–sangat disayangkan sekali-diantara banyak dari orang-orang yang mulia dan memiliki keutamaan, bahkan kami katakan: tidak terlepas pula sebagian penuntut ilmu, yang menjadikan al-qur'an di telepo-telepon selular mereka sebagai tanda masuknya deringan telepon (ringtone) yaitu potongan (ringtone) untuk menunggu panggilan tatkala ada yang menghubunginya. Sehingga tatkala tersambung, ayat-ayat dari kitabullah inipun muncul. Tatkala dia ingin menjawabnya, ayat-ayat tersebut terputus ,sehingga seakan-akan kitab Allah dijadikan sebagai hiburan semata, dan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diejek dan dihinakan. Kami tidak berprasangka bahwa orang yang menjadikan hal ini dari mereka yang memiliki kebaikan bahwa dia ingin mengejek. Namun kami katakan: Sesungguhnya kedudukan kitab Allah sepantasnya dibersihkan dari hal-hal seperti ini, demikian pula sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sepantasnya dibersihkan, demikian pula do'a-do'a yang diucapkan oleh para imam, tidak boleh digunakan untuk alat seperti ini.Jika orang yang menggunakanya itu meyakini bahwa itu agama, maka ini termasuk bid'ah, dan jika dia mengetahui bahwa hal itu tidak termasuk agama, namun dia hanya mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut sebagai pengganti ringtone yang bermusik, maka ini termasuk merendahkan kitab Allah Azza Wajalla. Maka sepantasnya kita bersikap pertengahan antara mereka yang berlebihan dan melampaui batas, dengan orang-orang yang fasik yang menggunakan potongan-potongan ringtone musik, dan mengganggu kaum muslimin hingga di masjid-masjid mereka.Alat (HP) ini merupakan nikmat dari Allah Azza Wajalla, sepantasnya digunakan dengan cara yang benar. Ada banyak ringtone yang tidak ada unsur musiknya yang bisa digunakan sebagai tanda masuknya panggilan. Adapun sikap berlebihan dalam perkara ini, sehingga kalian melihat diantara manusia penuh keanehan dalam hal ini, terkadang muncul suara-suara hewan, terkadang anak-anak menangis atau tertawa, demi Allah ini perkara-perkara yang membuat tertawa, menangis, yang muncul dari orang-orang yang kami menyangka mereka memiliki keutamaan, terlebih lagi orang awam. Agama Allah sepantasnya disucikan,kitab Allah sepantasnya disucikan, sunnah sepantasnya disucikan pula, demikian pula do'a, demikian pula ini yang engkau dengarkan sepantasnya dibersihkan dari menjadikannya sebagai alat untuk datangnya panggilan atau menjawabnya melalui alat (HP) ini.

FATWA SYAIKH SALEH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH

Beliau pendapat tentang orang yang menjadikan handphone-nya sebagai pengganti musik dengan adzan atau bacaa al-qur'an al-karim :

"ini termasuk merendahkan azan, zikir, dan al-qur'an al-karim,maka tidak boleh dijadikan sebagai alarm (ringtone). Al-qur'an tidak boleh digunakan sebagai alarm, lalu dikatakan: ini lebih baik dari musik. Apakah anda diharuskan melakukannya? Tinggalkan musik, gunakan alarm yang tidak ada musik padanya dan tidak pula al-qur'an, sekedar pemberi peringatan.Iya"

Senin, 08 Maret 2010

TAZKIYATUN NUFUS

HATI-HATI DENGAN CINTA

Cinta … sebuah kata yang sudah sangat dipahami oleh semua orang. Sebuah perasaan yang dengannya seseorang mau melakukan segala sesuatu demi mencapai apa yang dia cintai tersebut. Namun hakekatnya, cinta tidaklah hanya terbatas pada hubungan antara dua orang insan, bahkan lebih dari itu. Segala ibadah yang kita lakukan, kesemuanya itu tidak akan dapat kita lakukan jika tidak ada rasa cinta kepada zat yang kita sembah, yaitu Alloh Ta'ala. Cinta adalah ruh penggerak yang mendorong seseorang beribadah, maka apabila cinta hilang, maka ibadah akan terasa hambar.

Islam merupakan agama yang sangat luas, bahkan hingga dalam permasalahan cinta inipun islam memberikan penjelasan serta batasan yang terang. Sehingga dengannya, diharapkan seorang muslim tidak tersesat oleh rasa cintanya tersebut.

Cinta karena Alloh

Yaitu mencintai segala sesuatu yang dicintai oleh Alloh. Seperti mencintai para rosul, malaikat dan kaum mukminin. Demikian juga cinta kepada berbagai bentuk amal ketaatan seperti sholat, puasa, membaca Al Qur'an dan sebagainya. Cinta ini akan menghasilkan kebalikannya, yaitu benci karena Alloh. Contohnya membenci orang kafir, ahli maksiat dan berbagai macam amal kekafiran dan kemaksiatan. Kesempurnaan iman seseorang tidak akan terwujud tanpa adanya rasa cinta dan benci ini. Rosululloh bersabda yang artinya, "Barangsiapa mencintai seseorang karena Alloh, membenci seseorang karena Alloh dan memusuhi karena Alloh, maka sesungguhnya kecintaan dan pertolongan Alloh hanya dapat diperoleh dengan hal tersebut. Seorang hamba tidak akan merasakan nikmat iman, sekalipun banyak sholat dan puasa, sehingga bersikap demikian " (HR Ibnu Jarir).

Bentuk-bentuk cinta yang terlarang

Setelah mengetahui bentuk-bentuk cinta yang telah disebutkan, maka bagaimanakah bentuk-bentuk cinta yang terlarang itu ? Beberapa di antaranya adalah :

1. Mendahulukan kecintaan terhadap sesuatu apapun dibandingkan cinta kepada Alloh.

2. Mencintai orang-orang kafir.

3. Lebih mengikuti perintah, larangan ataupun ucapan orang yang dicintainya (semisal orangtua, istri atau suami dan lain sebagainya) padahal dia tahu bahwa perintah, larangan atau ucapan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.

4. Menentang syariat yang diajarkan Rosululloh dengan ajaran nenek moyangnya ataupun adat istiadat karena fanatik terhadap nenek moyang.

5. Mencintai dunia, takut mati dan tidak mau berjihad di jalan Alloh dengan segala macam maknanya.

Ya Alloh, kami memohon kepadaMu, untuk memberikan kami rasa cinta kepadaMu, rasa cinta kepada orang-orang yang Engkau cintai dan rasa cinta kepada segala amal ketaatan yang dapat mendatangkan rasa cinta kami kepadaMu.

Kamis, 11 Februari 2010

DOSA TAU.....!!!!


KERUSAKAN – KERUSAKAN DI VALENTINE’S DAY

Banyak kalangan pasti sudah mengenal hari valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day). Hari tersebut dirayakan sebagai suatu perwujudan cinta kasih seseorang. Perwujudan yang bukan hanya untuk sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun, hari tersebut memiliki makna yang lebih luas lagi. Di antaranya kasih sayang antara sesama, pasangan suami-istri, orang tua-anak, kakak-adik dan lainnya. Sehingga valentine’s day biasa disebut pula dengan hari kasih sayang.

Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme. Selanjutnya kita akan melihat berbagai kerusakan yang ada di hari Valentine.

Merayakan Valentine Berarti Meniru-niru Orang Kafir

Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.

Menghadiri Perayaan Orang Kafir Bukan Ciri Orang Beriman

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72). Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas (Zaadul Maysir, Ibnul Jauziy). Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, maka ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’, 1/483). Jadi, merayakan Valentine’s Day bukanlah ciri orang beriman karena jelas-jelas hari tersebut bukanlah hari raya umat Islam.

Meniru Perbuatan Setan

Menjelang hari Valentine-lah berbagai ragam coklat, bunga, hadiah, kado dan souvenir laku keras. Berapa banyak duit yang dihambur-hamburkan ketika itu. Perbuatan setan lebih senang untuk diikuti daripada dibelanjakan untuk hal yang lebih bermanfaat. Itulah pemborosan yang dilakukan ketika itu, mungkin bisa bermilyar-milyar rupiah dihabiskan ketika itu oleh seluruh penduduk Indonesia, hanya demi merayakan hari Valentine. Tidakkah mereka memperhatikan firman Allah (yang artinya), “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim).

Sebenarnya masih banyak sekali kerusakan yang terjadi di Valentine’s Day, tetapi karena terbatasnya tempat maka kami hanya menulis 6 kerusakan saja. Meskipun sedikit, kami tetap berharap semoga para pembaca sadar bahwa betapa buruknya tradisi Valentine’s Day itu.

Rabu, 20 Januari 2010

ADAB BERGAUL


SST JAGA PANDANGAN!

Alloh berfirman, yang artinya, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An Nur 30-31).

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan mereka. Dan perintah menunjukkan kewajiban, kemudian Allah menjelaskan bahwa hal ini lebih menyucikan dan membersihkan hati. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ali, "Wahai Ali ! janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan lain karena engkau hanyalah memiliki yang pertama dan tidak untuk yang selanjutnya” (HR. Al Haakim dalam Al Mustadrak). Rosulullah bersabda, "Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah bicara, zina tangan adalah memegang, dan zina kaki adalah melangkah." (Muttafaq 'alaih dengan lafazh Muslim). Memandang digolongkan zina tidak lain karena ia menikmati memandang kecantikan wanita yang akan menyebabkan masuknya ke dalam hati orang yang memandangnya, sehingga ia tergantung dengannya lalu berusaha berbuat kekejian dengannya. Allah berfirman, yang artinya, "Dia mengetahui mata yang berkhianat dan apa yang tersembunyi dalam dada." (Ghafir : 19).

Adapun dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, "Tidaklah aku meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum pria melebihi kaum wanita." (HR. ) Hadits ini menggambarkan wanita sebagai fitnah. Dalam Al-Mu'jam Al-Kabir Imam Ath Thabrani meriwayatkan dari Ma'qil bin Yasar bahwasanya Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi yang panas itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." Al-Haitami berkata dalam Majma' Az-Zawaid, "Perawinya adalah perawi kitab Ash- Shahih." Al-Mundziri berkata, perawinya tsiqah (dapat dipercaya). Rosulullah bersabda, 'Sungguh jika seorang pria disentuh oleh seekor babi yang berlumur tanah dan lumpur itu lebih baik baginya dari pada bila pundaknya disentuh oleh pundak wanita yang tidak halal baginya” (HR. Ath-Thabrani).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi melarang pria menyentuh wanita baik dengan penghalang atau tidak Bila ia bukan mahrom baginya karena akan mengakibatkan pengaruh yang buruk. Dan tentu saja tidak termasuk dalam larangan tersebut hal-hal yang bersifat darurat dibutuhkan serta terjadi pada tempat-tempat ibadah seperti di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sabtu, 09 Januari 2010

FATWA ULAMA


Berjabat Tangan setelah Shalat

Tidak diketahui ada seorang shahabat dan satu pun ulama’ salaf Rahimahullah ‘Alihim jika seusai shalat, mereka menoleh ke arah kanan dan arah kiri sambil bersalaman dengan orang-orang yang berada di sekitarnya. Seandainya mereka memang melakukan hal itu, pasti kita akan menukil berita tersebut dari mereka sekalipun dengan sanad yang dha’if. Begitu juga dengan para ulama’ yang menyelami lautan ‘ilmu, pasti akan dinukilkan berita itu untuk kita. Jika memang riwayat itu ada, pasti mereka semua akan memunculkan banyak sekali hukum tentang masalah ini. (Tamaam al Kalaam fii Bid’ah al Mushaafahah Ba’d al Salaam hal. 24-25 dan di dalam kitab al Masjiid fii al Islaam hal. 225).

Al Muhaddits Syaikh Muhammad Nashirudiin Al Albani berkata di dalam al Silsilah al Shahihah (I/23) sebagai berikut: “Adapun berjabat tangan selepas shalat maka dianggap sebagai sesuatu bid’ah. Kecuali bagi kedua orang yang sebelumnya sama sekali belum bertemu, maka dianggap sebagai perbuatan sunnah.”

Al Kanawi berkata: “Selain itu para ulama’ bermadzhab Hanafi, Syafi’i dan Maliki menganggap berjabat tangan seusai shalat sebagai perbuatan makruh dan sebagai bid’ah. Dikatakan dalam kitab al Multaqath: “Berjabat tangan seusai shalat merupakan sesuatu yang dimakruhkan dalam kondisi apapun. Karena para sahabat tidak pernah berjabat tangan setelah shalat. Selain itu berjabat tangan seusai shalat termasuk kebiasaan yang dikerjakan oleh orang-orang Rafidhah (syi’ah –pen.).”

Dari kalangan madzhab Syafi’i, al Hafidz Ibn Hajar al Atsqalani berkata: “Berjabat tangan yang dikerjakan orang seusai shalat lima waktu merupakan hal yang dimakruhkan. Karena perbuatan itu tidak memiliki dasar dalam syari’at Islam.” (al Si’aayah fii al Kasyf ‘ammaa fii Syarh al Wiqaayah hal. 264).

Sesuatu yang masih diperselisihkan statusnya antara makruh ataukah sunnah, maka dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dikerjakan. Karena menolak kemudharatan itu lebih diutamakan ketimbang menarik kemaslahatan.

Syaikh Masyhur bin Hasan Salman berkata: “Yang perlu aku peringatkan bahwa seorang muslim tidak boleh memotong atau menghen-tikan tasbih saudaranya sesama muslim kecuali karena ada sebab syar’i. Pada-hal yang banyak kami saksikan dewasa ini, banyak sekali kaum muslimin yang memutus dzikir-dzikir yang disunahkan dibaca saudaranya setelah shalat dengan cara mengulurkan tangan kepada mereka untuk berjabat tangan. Padahal dengan mengajak mereka berjabat tangan berarti telah memutus hubungan tasbih dan dzikir yang sedang dijalin dengan Allah Ta’aala”.

Jika memang seseorang pertama kali berjumpa, maka hendaknya kedua-nya saling berjabat tangan dengan lembut dan penuh kasih. Dengan demi-kian sekarang menjadi jelas mengapa berjabat tangan bisa berubah statusnya menjadi sesuatu yang bid’ah. Berapa banyak orang yang pandai memberikan mau’idzah dan ahli memberikan nasehat, namun dia tetap mengerjakan hal yang melanggar sunah ini. (Tamaam al Kalaam fii Bid’ah al Mushaafahah Ba’d al Salaam hal. 23).

Miris sekali tentunya setelah membaca artikel diatas, bagaimana tidak, umat islam di Indonesia yang katanya bermadzhab Syafi’i justru yang menjadi penggerak aksi bid’ah ini. Hal ini secara tidak langsung tentunya berdusta atas nama Imam Syafi’i. Naudzubillahi min dalik.