Rabu, 20 Januari 2010

ADAB BERGAUL


SST JAGA PANDANGAN!

Alloh berfirman, yang artinya, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An Nur 30-31).

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan mereka. Dan perintah menunjukkan kewajiban, kemudian Allah menjelaskan bahwa hal ini lebih menyucikan dan membersihkan hati. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ali, "Wahai Ali ! janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan lain karena engkau hanyalah memiliki yang pertama dan tidak untuk yang selanjutnya” (HR. Al Haakim dalam Al Mustadrak). Rosulullah bersabda, "Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah bicara, zina tangan adalah memegang, dan zina kaki adalah melangkah." (Muttafaq 'alaih dengan lafazh Muslim). Memandang digolongkan zina tidak lain karena ia menikmati memandang kecantikan wanita yang akan menyebabkan masuknya ke dalam hati orang yang memandangnya, sehingga ia tergantung dengannya lalu berusaha berbuat kekejian dengannya. Allah berfirman, yang artinya, "Dia mengetahui mata yang berkhianat dan apa yang tersembunyi dalam dada." (Ghafir : 19).

Adapun dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, "Tidaklah aku meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum pria melebihi kaum wanita." (HR. ) Hadits ini menggambarkan wanita sebagai fitnah. Dalam Al-Mu'jam Al-Kabir Imam Ath Thabrani meriwayatkan dari Ma'qil bin Yasar bahwasanya Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi yang panas itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." Al-Haitami berkata dalam Majma' Az-Zawaid, "Perawinya adalah perawi kitab Ash- Shahih." Al-Mundziri berkata, perawinya tsiqah (dapat dipercaya). Rosulullah bersabda, 'Sungguh jika seorang pria disentuh oleh seekor babi yang berlumur tanah dan lumpur itu lebih baik baginya dari pada bila pundaknya disentuh oleh pundak wanita yang tidak halal baginya” (HR. Ath-Thabrani).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi melarang pria menyentuh wanita baik dengan penghalang atau tidak Bila ia bukan mahrom baginya karena akan mengakibatkan pengaruh yang buruk. Dan tentu saja tidak termasuk dalam larangan tersebut hal-hal yang bersifat darurat dibutuhkan serta terjadi pada tempat-tempat ibadah seperti di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sabtu, 09 Januari 2010

FATWA ULAMA


Berjabat Tangan setelah Shalat

Tidak diketahui ada seorang shahabat dan satu pun ulama’ salaf Rahimahullah ‘Alihim jika seusai shalat, mereka menoleh ke arah kanan dan arah kiri sambil bersalaman dengan orang-orang yang berada di sekitarnya. Seandainya mereka memang melakukan hal itu, pasti kita akan menukil berita tersebut dari mereka sekalipun dengan sanad yang dha’if. Begitu juga dengan para ulama’ yang menyelami lautan ‘ilmu, pasti akan dinukilkan berita itu untuk kita. Jika memang riwayat itu ada, pasti mereka semua akan memunculkan banyak sekali hukum tentang masalah ini. (Tamaam al Kalaam fii Bid’ah al Mushaafahah Ba’d al Salaam hal. 24-25 dan di dalam kitab al Masjiid fii al Islaam hal. 225).

Al Muhaddits Syaikh Muhammad Nashirudiin Al Albani berkata di dalam al Silsilah al Shahihah (I/23) sebagai berikut: “Adapun berjabat tangan selepas shalat maka dianggap sebagai sesuatu bid’ah. Kecuali bagi kedua orang yang sebelumnya sama sekali belum bertemu, maka dianggap sebagai perbuatan sunnah.”

Al Kanawi berkata: “Selain itu para ulama’ bermadzhab Hanafi, Syafi’i dan Maliki menganggap berjabat tangan seusai shalat sebagai perbuatan makruh dan sebagai bid’ah. Dikatakan dalam kitab al Multaqath: “Berjabat tangan seusai shalat merupakan sesuatu yang dimakruhkan dalam kondisi apapun. Karena para sahabat tidak pernah berjabat tangan setelah shalat. Selain itu berjabat tangan seusai shalat termasuk kebiasaan yang dikerjakan oleh orang-orang Rafidhah (syi’ah –pen.).”

Dari kalangan madzhab Syafi’i, al Hafidz Ibn Hajar al Atsqalani berkata: “Berjabat tangan yang dikerjakan orang seusai shalat lima waktu merupakan hal yang dimakruhkan. Karena perbuatan itu tidak memiliki dasar dalam syari’at Islam.” (al Si’aayah fii al Kasyf ‘ammaa fii Syarh al Wiqaayah hal. 264).

Sesuatu yang masih diperselisihkan statusnya antara makruh ataukah sunnah, maka dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dikerjakan. Karena menolak kemudharatan itu lebih diutamakan ketimbang menarik kemaslahatan.

Syaikh Masyhur bin Hasan Salman berkata: “Yang perlu aku peringatkan bahwa seorang muslim tidak boleh memotong atau menghen-tikan tasbih saudaranya sesama muslim kecuali karena ada sebab syar’i. Pada-hal yang banyak kami saksikan dewasa ini, banyak sekali kaum muslimin yang memutus dzikir-dzikir yang disunahkan dibaca saudaranya setelah shalat dengan cara mengulurkan tangan kepada mereka untuk berjabat tangan. Padahal dengan mengajak mereka berjabat tangan berarti telah memutus hubungan tasbih dan dzikir yang sedang dijalin dengan Allah Ta’aala”.

Jika memang seseorang pertama kali berjumpa, maka hendaknya kedua-nya saling berjabat tangan dengan lembut dan penuh kasih. Dengan demi-kian sekarang menjadi jelas mengapa berjabat tangan bisa berubah statusnya menjadi sesuatu yang bid’ah. Berapa banyak orang yang pandai memberikan mau’idzah dan ahli memberikan nasehat, namun dia tetap mengerjakan hal yang melanggar sunah ini. (Tamaam al Kalaam fii Bid’ah al Mushaafahah Ba’d al Salaam hal. 23).

Miris sekali tentunya setelah membaca artikel diatas, bagaimana tidak, umat islam di Indonesia yang katanya bermadzhab Syafi’i justru yang menjadi penggerak aksi bid’ah ini. Hal ini secara tidak langsung tentunya berdusta atas nama Imam Syafi’i. Naudzubillahi min dalik.