Sabtu, 04 April 2009

Maulid Nabi

Adakah Syari’at Maulid Nabi?

Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkan apa-apa, bahkan mendapatkan dosa karena pengamalannya menyimpang dari syariat. Telah banyak kita dapati berbagai macam perayaan atau peringatan Islam yang dilakukan sebagian besar kaum muslimin di seantero dunia. Salah satu di antara bentuk perayaan tersebut adalah “Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW”
Orang-orang Kristen mengadakan perayaan dan berpesta ria pada hari kelahiran Nabi Isa, yang dikenal dengan “Hari Natal”, hari ulang tahun Nabi Isa. Dan perayaan inilah yang ditiru sebagian kaum muslimin dengan nama “Maulid Nabi Muhammad SAW”.
Orang yang pertama kali memunculkan perayaan maulid nabi (hari Ulang tahun Nabi) adalah Abu Sa’id Kukburi, raja Irbil, pada akhir abad ke-6 di daerah Syam. Dan Bani Fathimiyyun merupakan pelaku pertama dalam melakukan perayaan maulid Nabi Muhammad SAW pada awal abad ke-7 di Mesir.
Bentuk perayaan seperti itu merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir, yang telah dilarang dalam Syariat. Dan pelaku tasyabbuh ini dihukumi sama dengan pihak yang ditiru, sebagaimana sabda rasullullah SAW:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum tersebut” (H.R Abu Dawud)
Apabila kita membaca sejarah Nabi SAW, dan sejarah tiga generasi yang utama setelah beliau, yaitu para sahabat, Tabi’in, dan Tabiut Tabi’in, serta sejarah para imam-imam, maka akan kita dapati bahwa mereka semua tidak pernah melakukan perayaan (peringatan) maulid Nabi Muhammad SAW dan tidak pula memerintahkannya.
Kalaulah peringatan maulid itu merupakan hal yang baik tentu mereka akan lebih dahulu melaksanakannya.
Tidak boleh ada kaum muslimin melakukan perayaan maulid Nabi SAW demikian pula hari ulang tahun lainnya. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Aisyah bahwa rasullullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam agama kami ini suatu perkara (amalan) yang tidak berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar