Sabtu, 05 Desember 2009

DEMONSTRASI


HUKUM DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Produk Asli Buatan Orang Kafir
Apakah dibolehkan melakukan unjuk rasa untuk menentang keputusan pemerintah yang itu memberatkan rakyat? Apakah boleh mengerahkan wanita-wanita ke jalan-jalan, berteriak-teriak menentang pemerintah? Yang hal ini sering kita dapati dilakukan oleh gerakan da’wah islam, bahkan mereka menyatakan hal ini adalah salah satu bentuk jihad melawan ketidakadilan atau jihad melawan orang kafir. Oleh karena itu, perlu kiranya ada penjelasan tentang demonstrasi dan hukumnya walaupun dalam tulisan yang cukup ringkas berikut ini.
Sesungguhya demonstrasi itu merupakan produk asli orang kafir, yang sudah selayaknya bagi kaum muslimin tidak mencontoh hal tersebut. Karena tidak boleh bagi kaum muslimin mencontoh kebiasaan orang-orang kafir. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Barang siapa yang meniru suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka”. (HR Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Hibban).
Sesungguhnya demonstrasi adalah perkara baru yang belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pada zaman Khulafaur Rosyidin dan para sahabat radhiyallahu’anhum. Islam tidak pernah mengenal tindakan demonstrasi ini, tidak pula mengakuinya . Sungguh masih teringat di ingatan kita, ketika Bush datang ke negara kita, banyak reaksi kaum muslimin Indonesia yang menentang hal tersebut. Aksi demonstrasi terlihat di jalan-jalan, dan yang masih teringat ketika itu adalah ada seorang ustadz yang mengisi khutbah jum’at. Salah satu dari isi khutbahnya menyatakan bahwa hukum demonstrasi menentang kedatangan Bush ke Indonesia adalah fardhu ‘ain. Subhaanallah, siapakah ulama’ kaum muslimin dari zaman dulu sampai sekarang yang menyatakan bahwa demonstrasi hukumnya fardhu ‘ain? Apakah ustadz tersebut tidak mengetahui konsekuensi dari ucapannya tersebut? Salah satu konsekuensi dari ucapan ini adalah banyak kaum muslimin yang berdosa gara-gara tidak ikut demo menentang Bush. Tentunya hal ini, jika apa yang dikatakan ustadz tersebut benar. Apakah kita akan mengusir orang kafir dengan cara-cara orang kafir? Semoga saja yang diucapkan ustadz tersebut karena kekhilafan beliau.
Kejelekan Yang Nampak Dari Demonstrasi
Mayoritas demo yang ada tidak lepas dari keluarnya wanita-wanita ke jalan-jalan. Bagaimana sebenarnya hukum wanita yang keluar untuk demo seperti ini ? Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu.”(QS Al Ahzab: 33).
Inilah hukum asal untuk wanita, yaitu tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan yang dibenarkan oleh syari’at. Kemudian bagaimana dengan keluarnya wanita dari rumah mereka untuk demo?!! Apakah merupakan ajaran islam membiarkan para wanita berteriak-teriak di jalan-jalan? Ini hanya salah satu kejelekan yang nampak dari demonstrasi. Di sana masih ada banyak kejelekan yang lain yaitu berbagai kerusuhan dan pengrusakan. Atau minimal mendzolimi para pengguna jalan, ketika demo dilakukan di jalan-jalan. Meskipun mereka menamakan demo mereka dengan aksi damai.
Bagaimana Cara Menasehati Pemerintah ?
Sebagaimana dalam hadits yang artinya,“Siapa yang ingin menasehati penguasa, maka janganlah dia menampakkan dengan terang-terangan. Akan tetapi hendaklah dia mengambil tangannya lalu mereka berdua bersendirian denganny. Kalau dia menerimanya maka itulah yang diinginkan, dan kalau tidak menerimanya, maka dia telah menunaikan apa yang merupakan kewajibannya”.(HR Imam Ahmad, dishahihkan Syaikh Al Albani). Beginilah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita bagaimana cara menasehati pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar